Barito Utara – Dengan sorot mata yang bulat bercahaya, seekor kukang tampak ceria ketika dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Satwa dilindungi ini langsung bergelayut di pohon, menikmati kehidupan barunya di alam bebas.
Kukang yang memiliki nama latin Nycticebus sp merupakan primata dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
__________________________________________________________________
BACA JUGA: Biar Mereka Mengangkasa, Kita yang Menjaga
__________________________________________________________________
Dalam peraturan internasional, kukang juga dilindungi dalam kategori Apendiks 1 oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
ksdae.menlhk.go.id
Perjalanan petugas BKSDA Kalteng menembus hutan cagar alam sambil menggendong kukang
Sebelumnya, kukang jantan ini dikandangi warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dan kemudian diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah.
Halaman selanjutnya: Periksa berat, suhu dan gigi...