Jakarta – Operasi penindakan yang dilakukan Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan dua truk tronton bermuatan kayu ilegal dari Provinsi Jambi yang tiba di Tangerang.
“Kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatera yang masih terjadi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (5/7/2020).
Operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek.
______________________________________________________________________
BACA JUGA: Menjemput Pulangnya Satwa Endemik dari Filipina
______________________________________________________________________
Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD CJK di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang. Pada 4 Agustus 2020 Tim Gakkum KLHK menemukan dua unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV CTB di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang.
Kemudian tim menyergap dan melakukan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB. Tim mendapati kayu sekitar 72 meter kubik ini diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB.
Hasil pemeriksaan awal Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu tersebut palsu. Selanjutnya tim mengamankan alat angkut dua truk tronton beserta muatan kayu di tempat kejadian perkara. Lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC Gakkum KLHK.
Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan dua sopir dan seorang karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera,” kata Sustyo.
Halaman selanjutnya: Operasi terus berjalan...